Nekat Masuk Jakarta, 30 Ribu Kendaraan Dipaksa ‘Putar Kepala’

Jasa Marga, Dwimawan Heru
Sekitar 30an ribu kendaraan dipaksa putar balik di gerbang tol Cikarang Barat, karena tidak memenuhi syarat dan protokol covid-19. (ant)

JAKARTA | patrolipost.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat titik penyekatan di Cikarang Barat menjadi titik penyekatan dengan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan paling banyak. Sekitar 30 ribu kendaraan selama masa pengendalian transportasi periode Lebaran di era pandemi covid-19 telah dipaksa putarbalik atau ‘putar kepala’.

“Cukup banyak sebenarnya kendaraan yang diputarbalikkan ke daerah asalnya. Kemarin (Selasa) di Cikarang Barat adalah titik penyekatan dari dan ke arah Timur dengan akumulasinya telah mencapai sekitar 30 ribu kendaraan yang ditindak tegas oleh aparat kepolisian,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Rabu (27/5).

Heru mengatakan, ada delapan titik penyekatan dari ruas-ruas tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga. Delapan titik tersebut, antara lain Karawang Barat KM 47 B, Cikarang Barat KM 31 A, Bitung KM 26 A, serta Ngawi KM 579 A dan B.

Kemudian Sragen KM 527 B, Malang TI KM 84 + 400 A, dan Cikupa KM 30 A. Total kendaraan yang dialihkan pada masa pengendalian transportasi periode mudik H-7 sampai dengan H+1 (17 Mei hingga 26 Mei 2020) sebanyak 40.830 kendaraan.

Mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan didominasi oleh kendaraan-kendaraan pribadi sebesar 95 persen, diikuti kendaraan elf sebesar lima persen. Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan transportasi darat setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (26/5).

Dirjen Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi menyampaikan, akan tegas menerapkan kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran covid-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.(305/jpc)

Pos terkait