BADUNG | patrolipost.com – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) berinisial ER (27) nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas dengan memasukkannya ke dalam batok (kepala) carger HP, Selasa (28/4/2020). Kini ER asal Bangli ini bertugas di Lapas Perempuan Klas II Denpasar sejak 2018 ini ditahan di Mapolres Badung untuk diproses hukum.
Usaha ER menyelundupkan sabu ke dalam Lapas terbongkar berkat kesiagaan petugas jaga yang lain. Sekira pukul 19.00 Wita, ER akan melaksanakan tugas jaga malam dimana yang bersangkutan merupakan petugas regu Jaga IV yang menggantikan regu Jaga I.
Ketika melewati pintu masuk, sesuai SOP dilakukan pemeriksaan oleh Tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan X-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan. Pada saat pemeriksaan, petugas Dhayani mencurigai barang bawaan berupa kepala carger jenis Samsung Galaxy berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor ada di dalam tas ER. Dhayani curiga karena kepala carger dalam kondisi tidak tertutup di bagian penutup kepalanya sehingga petugas Dhayani membuka tutup batok (kepala) carger tersebut.
Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba (sabu). Dhayani menanyakan kepada ER barang apa ini? Dijawab ER tidak tahu dan mengaku itu bukan miliknya.
Petugas Dhayani meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang tersebut, namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok carger sehingga setelah dicongkel dengan gunting, barang tersebut dapat dikeluarkan.
Setelah barang berhasil dikeluarkan, disaksikan petugas yang lain berjumlah 7 orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu Jaga IV atas nama Ayu Mita Indrina. Selanjutnya Ayu Mita menelepon Plh Kepala KPLP Ayu Mudiartini minta agar datang ke Lapas Perempuan dan informasi ini diteruskan kepada Kepala Lapas Perempuan, Lili.
Setelah mendapatkan laporan dari Plh KPLP, Kalapas Perempuan melaporkan dan meminta petunjuk kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Suprapto. Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan Kalapas Perempuan agar segera datang langsung ke Lapas untuk mengecek kebenarannya.
Atas petunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kalapas Perempuan diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polres Badung. Setelah melaporkan ER ke pihak Kepolisian, dilakukan pemeriksaan intern dari Plh Ka KPLP, Kasi Minkantib, Ka Sub Registrasi.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK datang langsung bersama Kasat Narkoba ke LP Perempuan Klas II Denpasar untuk memeriksa pelaku dan barang bukti. Setelah ditimbang nakoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam kepala carger HP itu beratnya lebih dari 1 gram.
Selanjutnya pelaku ER diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana untuk diproses lebih lanjut. (rls/807)