SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja bernama Umar Chatab (26) nekat menyelundupkan sabu lewat roti. Beruntung petugas mengetahui ulah culas Warga Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kaliuntu, Singaraja ini, sehingga langsung meringkusnya, Sabtu (26/10).
Kalapas Kelas II B Singaraja Risman Soemantri membenarkan ditangkapnya salah satu pengunjung Lapas. Menurut Risman, pengunjung bernama Umar diamankan setelah dua petugas Lapas, I Komang Satria Dinata dan I Wayan Asthira Putra memeriksa bawaan pengunjung saat akan memasuki Lapas sekitar pukul 11.15 Wita. Termasuk memeriksa bawaan Umar berupa roti yang hendak diberikan kepada temannya yang hendak dibezuknya.
Saat dua sipir memeriksa enam roti yang dibawa Umar, petugas curiga setelah melihat diantara dua roti Umar terselip benda aneh berwarna hitam.
“Umar membawa enam bungkus roti hendak diberikan napi tersandung kasus narkoba, inisialnya Kadek YA. Saat roti dibongkar, petugas menemukan benda aneh berbentuk pipih. Dugaan kami, benda itu narkotika jenis sabu,” kata Kalapas Risman, Minggu (27/10).
Mendapat temuan tersebut, pihak Lapas langsung mengamankan Umar dan lanjut menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng. “Kami hubungi BNNK untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait temuan itu,” ujarnya.
Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa menjelaskan, begitu mendapat laporan tersebut lanjut menggiring Umar beserta barang bukti ke Kantor BNNK Buleleng.
“Hasil pemeriksaan dua paket yang ditemukan dalam roti memang sabu. Dan Umar pun positif mengomsumsi narkotika. Pelaku Umar saat ini sudah diamankan dan kita akan kembangkan kasus ini. Barang bukti setelah kami timbang beratnya 0,48 gram brutto,” terang Astawa.
Astawa memastikan, sabu milik Umar hendak diberikan kepada YA yang sebelumnya ditangkap BNNK dalam kasus yang sama. “Saat ini kasusnya tengah proses P 21 di Kejaksaan Negeri Singaraja,” tandasnya.
Umar yang kini menjadi tahanan BNNK Buleleng dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun lebih. (625)