DENPASAR | patrolipost.com – Seorang residivis berinisial MM alias Jeruk kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan celurit pada malam pengerupukan di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (13/3/2021) malam. Residivis kasus penusukan pecalang ini juga diduga terlibat memprokasi belasan remaja agar mengarak ogoh-ogoh pada malam pengerupukan di seputaran Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, selain mengamankan Jeruk, pihaknya juga mengamankan belasan anak remaja di TKP. Untuk pengamanan Hari Raya Nyepi, Polresta Denpasar mengerahkan ribuan personel di lapangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengarakan ogoh ogoh, orang-orang yang tidak mentaati peraturan pada malam pengerupukan. Petugas mendapat informasi ada rencana pengarakan ogoh ogoh di TKP pada pukul 17.15 Wita. Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Pelaku kami amankan karena memprovokasi orang yang bukan warga di sana untuk mengarakan ogoh – ogoh,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 18 anak remaja yang mengarak ogoh-ogoh. Mereka dibawa ke Polsek Denpasar Barat. Selain mengamankan motor, polisi juga mengamankan 13 unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, para remaja itu mengaku disuruh oleh pelaku untuk pengarakan ogoh-ogoh. Untuk belasan remaja ini dibuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara Jeruk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membawa celurit serta memprovokasi warga.
“Pelaku langsung dilakukan penahan dan kasusnya diproses,” kata mantan Wakapolres Badung ini. (007)