Ngaben Massal Dihadiri Ratusan Warga, Polisi Panggil Tokoh Desa Sudaji Buleleng

Warga Desa Adat Sudaji tumpah ruah menyaksikan acara puncak upacara Ngaben dadia Kubayan di desa Sudaji, Buleleng.

SINGARAJA | patrolipost.com –  Sejumlah tokoh di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dipanggil penyidik Polres Buleleng pasca menggelar upacara ngaben massal di saat pandemi corona virus (Covid-19), Jumat (1/5/2020) lalu. Mereka dipanggil Sabtu (2/5/2020) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap tidak mematuhi imbauan pemerintah soal pembatasan keramaian (social distancing maupun physical distancing) sebagaimana diatur dalam Protokol Covid-19.

Tokoh Sudaji yang diminta datang ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa  (Perbekel ) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.

Bacaan Lainnya

Usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Buleleng, Perbekel Desa Sudaji  Ngurah Fajar Kurniawan membenarkan sejumlah tokoh di desanya dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara Ngaben di Desa Sudaji di tengah wabah Covid-19.

“Saya ditanya soal koordinasi dari pihak desa adat terkait ngaben di Sudaji. Jawabnya, tidak ada koordinasi soal pelaksanaan ngaben di Dadia Kubayan dan Dadia Pasek. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan dari Bendesa ataupun Prajuru adat,” jelas Fajar.

Ia mengaku mengetahui ada kegiatan tersebut saat menerima undangan dari pihak pelaksana terutama dari keluarga Dadia Kubayan. “Saat diundang baru kami tau ada kegiatan ngaben oleh Dadia Kubayan,” imbuhnya.

Sebumnya, Desa Adat Sudaji menggelar serangkaian acara  puncak upacara Ngaben Dadia Kubayan, Jumat (1/5). Pada acara itu, ratusan warga datang berjubel menonton acara itu dengan mengabaikan Protokol Covid-19. Padahal pandemi tengah berlangsung. Tak hanya Dadia Kubayan  melaksanakan puncak upacara Ngaben, namun dadia lain di Banjar Singkung, Desa Sudaji juga menggelar Ngaben diikuti oleh 10 sawa, tapi dengan lokasi setra berbeda.

Petugas dari TNI, Polri dan Linmas bersama Pecalang tak berkutik melihat kerumunan warga yang menonton acara itu.

Bendesa Adat Desa Sudaji, Nyoman Sunuada menjelaskan, upacara ngaben dadia Kubayan diikuti 7 sawa dan dadia pasek diikuti 10 sawa. Setranya berbeda, Dadia Kubayan di Setra Tengah, Dadia Pasek di Setra Barat depan lapangan Sudaji.

Sunuada mengaku, tidak pernah memberikan izin atau mengeluarkan larangan jika krama menggelar upacara ngaben di tengah pandemi virus Corona.

“Kami mengacu pada Surat Edaran (SE) Imbauan Gubernur Bali Wayan Koster. Pada Nomor 7 poin C disebutkan, kalau upacara ngaben tidak bisa ditunda, bisa dilaksanakan tapi tetap terbatas. Sehingga dasar itulah dijadikan pertimbangan pelaksanaan Ngaben Dadia Kubayan dan Dadia Pasek puncak acaranya pada Jumat (1/5) lalu,” katanya.

Sunuada mengaku telah menjalankan imbauan dan pengawasan dari Satgas Covid-19 Desa Sudaji dengan  membatasi jumlah krama yang ikut dalam puncak upacara Ngaben baik itu di Dadia Kubayan maupun Dadia Pasek. Bahkan meminta bantuan kepada aparat  keamanan sudah dilakukan untuk menghalau penonton agar tidak terjadi kerumunan massa.

“Sudah ditegaskan jaga jarak dan membatasi jumlah orang. Posisi saya dilematis, ada saja krama yang bengkung. Kalau tidak ada masukan surat imbauan nomor 7 c itu, pasti sudah kami larang,” tandas Sunuada.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi membenarkan memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara ngaben itu.

“Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal di tengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.