Ngaben Massal Sudaji, Polres Terbitkan SP3

Polres Buleleng mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus Ngaben Massal Sudaji. SP3 diterbitkan sudah sesuai prosedur. (ilustrasi/net)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah mencuat polemik panjang soal penetapan tersangka Kelian Adat Desa Sudaji Kecamatan Sawan,Polres Buleleng akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan terbitnya SP3, status tersangka Gede Suwardana yang merupakan Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji secara otomatis juga gugur.

Kasus hukum yang menjerat Gede Suwardana sempat tarik ulur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyusul dikembalikannya berkas perkara penyidikan (P18) oleh jaksa dalam perkara tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum formil dan materil terhadap pasal yang disangkakan. Atas dasar itu Polres Buleleng mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut.

“SP3 diterbitkan sudah sesuai prosedur. Penghentian kasus ngaben Sudaji berdasarkan petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polres Buleleng,” jelas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (6/8/2020).

Menurut Sumarjaya, proses hukum kasus ngaben Sudaji sudah melalui beberapa tahapan. Bahkan hingga melakukan gelar perkara termasuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Namun setelah melalui tahap lebih lanjut, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap.

“Setelah ada tahapan itu baru SP3 diterbitkan. Artinya semua tahapan proses hukum sudah dilakukan penyidik Polres Buleleng,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, dalam penegakan hukum atas penanganan kasus dugaan pidana ngaben Sudaji, penyidik Polres Buleleng selalu mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.

“Saat itu kita ambil langkah diskresi untuk terjamin keamanan akibat mewabahnya Covid-19. Sehingga, dengan langkah hukum itu sudah cukup menyadarkan masyarakat untuk tidak terjadi lagi kegiatan yang melebihi batasan sesuai mekanisme protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kapolres Sinar Subawa.

Pertimbangan bebas Gede Suwardana lanjut Sinar Subawa, itu didasarkan atas pertimbangan hukum dan pendapat jaksa. Sehingga, dari Polres Buleleng berkesimpulan untuk menghentikan kasus tersebut.

“Untuk efek jera saya rasa sudah cukup sehingga kita ambil langkah terbaik dan menghargai pendapat jaksa, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Semua pulih kembali,” tandas Kapolres Sinar Subawa.

Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika kuasa hukum dari Gede Suwardana, menerima dengan baik dikeluarkan SP3 dalam kasus pengabenan Desa Sudaji.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang berkoordinasi secara intensif dengan tim hukum, sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji sudah selesai sesuai dengan prosedur hukum dan undang-undang berlaku,” ujar Pasek Suardika. (625)

Pos terkait