Ngaku Anggota Buser, Cabuli Gadis Belia

Kapolsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Cahyo
Unit Reskrim Polsek Koja meringkus Hendra Suari bin Sugiono, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Koja meringkus seorang mekanik, Hendra Suari bin Sugiono (HS), dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.Unit Reskrim Polsek Koja meringkus seorang mekanik, Hendra Suari bin Sugiono (HS), dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Cahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial VI (14) yang mengaku telah diperdaya dan diancam pelaku.

“Jadi korban dan pelaku sudah berkomunikasi melalui aplikasi ‘mechat’. Mereka sepakat ketemu dengan imbalan Rp300.000. Saat bertemu dan saling kenal, korban tidak mau menyebut nama asli, kemudian pelaku mengeluarkan senjata softgun sambil mengaku sebagai anggota buser dan pers,” kata Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020).

Melihat ancaman dari pelaku, korban pun ketakutan. Kondisi ini digunakan HS untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur. “Lalu korban disetubuhi, rupanya di sini ada indikasi juga pelaku wanprestasi dengan modus lebih menakuti-nakuti lagi. Korban harus melayani lebih kalau tidak dia akan panggil anggota lainnya,” kata Cahyo.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry mengungkapkan, Korban merasa dirugikan dan terancam sehingga melaporkan kejadian tersebut. Tidak berselang lama petugas berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku dijerat UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun. Barang bukti yang diamankan senjata soft gun ilegal, kartu pers untuk mengintimidasi korban, dan mobil,” ungkap Andry. (305/snc)

Pos terkait