DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria bernama Agus Suhartono berdomisili di Jalan Gelogor Carik Gang Kura – Kura Nomor 7 Denpasar Selatan menyuruh rekannya Sinyo Wahyu Utomo warga Jalan Pulau Galang 4X Pemogan Denpasar Selatan untuk merampas handphone milik korban Mochamad Adi Nugroho. Alasannya, Adi Nugroho yang merupakan kurir narkoba ini ada utang yang belum dibayar.
Aksi perampasan yang disertai dengan penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025 pukul 00.30 Wita di depan warung makan Aman Datu Jalan Pulau Galang Pemogan. Dalam aksinya, Sinyo Wahyu Utomo mengaku sebagai anggota Buru Sergap (Buser) Kepolisian.
Kejadian ini berawal pada sehari sebelumnya, Sinyo Wahyu diminta oleh Agus Suhartono via telepon untuk merampas barang berupa handphone milik Mochamad Adi Nugroho. Pada saat korban Adi Nugroho hendak mengambil tempelan narkoba jenis tembakau sintentis Gorila di depan warung makan Ama Datu. Sinyo Wahyu yang telah mengamatinya langsung menghadangnya.
“Alasan Agus Suhartono menyuruh Sinyo Wahyu untuk merampas handphone karena Mochamad Adi Nugroho ruwet dan punya utang narkoba tidak dibayar dan minta tester lagi,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari PA di Mapolda Bali, Rabu (7/5/2025).
Setelah menghadang korban, Sinyo Wahyu bertanya: “Mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?”. Setelah itu ia menyampaikan bahwa dia adalah Buser Polisi. Kemudian ia menanyakan kepada orang yang datang bersama korban Adi Nugroho “kamu siapa?” dan dijawab oleh orang itu bahwa ia pamannya Adi Nugroho bernama Mochammad Rifki Ardiansyah.
Kemudian Sinyo Wahyu meminta handphone kedua orang itu dan mengambilnya lalu mengecek. Selanjutnya ia menggiring kedua orang itu ke depan warung makan Aman Datu.
Pelaku kemudian memborgol tangan Adi Nugroho dan Mochamad Rifki lalu menampar Adi Nugroho menggunakan tangan kanan secara bolak balik. Kemudian pelaku bertanya kepada Adi Nugroho, kalau ada uang lima juta rupiah nanti akan dipulangkan. Kemudian Adi Nugroho menjawab, akan mengusahakan.
Kemudian Mochamad Rifki meminta nomor handphonenya Sinyo Wahyu agar bisa menghubunginya saat menyerahkan uang tebusan. Setelah memberikan nomor handphonenya, Sinyo Wahyu membuka borgol dari tangan mereka dan menyuruh kedua orang itu pulang.
Sementara Sinyo Wahyu menyerahkan hanphone hasil rampasan milik Adi Nugroho kepada Agus Suhartono di tempat kosnya. Saat itu Agus Suhartono mengatakan kepada Sinyo Wahyu bahwa akan memberikan uang setelah handphone terjual.
Pada pukul 04.00 Wita, Mochamad Rifki menelepon Sinyo Wahyu mengatakan akan menebus handphonenya pada keesokan harinya atau tanggal 25 April 2025 via transfer. Kemudian Sinyo Wahyu mengatakan, nanti aka berurusan dengan Agus Suhartono dan mengirimkan nomor handphonenya.
Korban pada hari itu langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/IV/2025/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 8 April 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendatangi TKP menginterogasi dan pelaku mengarah kepada tersangka Agus Suhartono. Pada hari Kamis, 10 April 2025 pukul 10 pelaku Agus Suhartono berhasil diamankan di tempat kosnya.
“Saat diinterogasi, ia mengakui menyuruh Sinyo Wahyu untuk merampas handphone milik Adi Nugroho. Selanjutnya ia diminta untuk menghubungi Adi Nugroho datang ke tempat kosnya dan langsung diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Bali,” urainya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menariknya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba 16 paket sabu.
“Terhadap kedua pelaku juga dilakukan test urine dan hasilnya positif narkoba. Selanjutnya terhadap kasus narkoba dan akan dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Narkoba. Berkasnya ada dipisahkan dengan kasus pencurian dengan kekerasan ini,” pungkasnya. (007)