Ngaku Anggota LSM, Kades di Ngawi Diperas Rp 10 Juta

kades 44x444444
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera merilis tersangka pemerasan kades yang dilakukan oknum LSM. (ist)

NGAWI | patrolipost.com – Polisi mengamankan pelaku pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades) di Ngawi. Pelaku bernama Deny Subroto (38), warga Desa Jururejo, Ngawi.

“Kita amankan tersangka atas perbuatannya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kades,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, dilansir, Jumat (28/10).

Dwiasi menambahkan korban yakni Susilo (45) yang merupakan seorang Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Susilo diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka.

“Jadi korban Seorang Kepala desa yang sudah diperas tersangka yang meminta uang Rp 10 juta,” kata Dwiasi.

Menurut Dwiasi, modus tersangka yakni mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke penegak hukum. Mengancam mempublikasikan ke media kepala desa yang dianggap punya permasalahan anggaran desa.

“Jadi pelaku mengancam kades untuk mempublikasikan ke media jika tidak memberikan yang Rp 10 juta. Tersangka menganggap korban punya pelanggaran dan meminta uang Rp 10 juta sebagai syarat kades tidak dipublikasikan permasalahannnya,” papar Dwiasi.

Dwiasi menjelaskan tersangka mengancam korban karena diduga menuduh ada permasalahan penganggaran ganda tahun anggaran 2019. Yakni untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Ngrambe.

“Tersangka menuduh Kades diduga melakukan pelanggaran tapi belum terbukti akhirnya pihak kades melapor ke Polsek Ngrambe,” ungkap Dwiasi.

Dwiasi menambahkan, dari tangan tersangka Polisi mengamankan dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan yang Rp 10 juta.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandas Dwiasi. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.