NEGARA | patrolipost.com – Jajaran kepolisian di Jembrana kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini Satres Narkoba Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan ganja. Sebanyak delapan orang pelaku dibekuk saat pesta ganja dan memproduksi ekstrak ganja.
Bahkan pelaku yang mengaku sebagai jaringan Lingkar Ganja Nasional (LGN) ini berdalih sedang riset untuk mencari refrensi manfaat ganja dalam kitab-kitab suci di Bali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Rabu (7/9), pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat sehingga Tim Khusus yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi melakukan penyelidikan di salah satu rumah warga di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Saat dilakukan penggrebekan, Sabtu (2/11) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan delapan orang termasuk pemilik rumah, I Ketut Anugraha. Delapan orang tersebut saat diamankan tengah pesta ganja lintingan sambil memproduksi ekstrak ganja.
Kapolres Jembrana I Ketut Gede Adi Wibawa menyebutkan, empat tersangka dari luar Bali yakni Richard Wahyu Pradiyantono (21) dan Mahmul Arbiansyah Gulton (20) asal Bekasi, Muhamadyansah (20) asal Jakarata Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42) asal Bantul, Jawa Tengah serta Muhamad Ali Nurdin asal Medan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan warga Jembrana yang satu jaringan. Ketiganya yakni I Ketut Anugraha (49) asal Desa Penyaringan, Mendoyo, I Gede Dody Suhendar (37) asal Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan dan I Gede Juliada Negara (31) asal Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Jembrana.
Menurutnya, empat orang tersangka dari luar Bali tersebut mengaku sengaja datang ke Bali untuk riset manfaat ganja di Gianyar. Sebelum ke Gianyar, mereka bertemu dengan jaringannya di Jembrana dan memesan ganja secara online melalui akun Instagram Bali High City.
“Paket ganja seberat hampir 2 kg tersebut diambil di Pantai Soka, Tabanan, tapi tiga pelaku lokal tidak tahu rekannya dari luar Bali itu membawa barang sebanyak itu. Di rumah terdakwa I Ketut Anugraha, ganja itu diolah menjadi ektrasi dan digunakan bersama-sama. “Test urine para pelaku positif,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 buah tas plastik yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering ganja dengan total berat 1,934 kg, satu plastik berisi ekstrak cair daun ganja seberat 66 gram.
Juga diamankan alat-alat produksi ekstrak ganja seperti timbangan, rice cooker, saringan, baskom dan gunting serta kertas linting rokok (kapir). Delapan orang pelaku ini kini ditahan di sel tahanan Polres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tentang Narkotika, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Selain delapan pengguna ganja, pihaknya juga sebelumnya mengamankan seorang driver ojek online. Tersangka Ainul Rofik (31) asal Banjar Munduk Ranti, Desa tukadaya, Melaya dibekuk polisi Jumat (25/10) saat mengambil paket sabu seberat 0,30 gram di Jalan Danau Sentani, Lingkungan Lelateng, Negara.
Pengguna narkoba jenis sabu ini saat diintrogasi mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernama Ali yang kini masih buron. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (571)