KENDARI | patrolipost.com – Oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM menjadi sasaran penganiayaan saat digerebek ngamar bareng istri orang di salah satu hotel di Kota Kendari. Bripka DM pasrah karena mengakui dirinya memang bersalah.
Bripka DM digerebek bareng wanita berinisial NH di sebuah hotel di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Jumat (5/5) malam. Penggerebekan itu turut terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Tampak Bripka DM awalnya berada di dalam toilet saat sejumlah orang masuk ke dalam kamar hotel. Sejumlah pria lalu menarik pintu kaca toilet untuk menarik Bripka DM keluar.
Bripka DM akhirnya keluar dalam kondisi tidak berbusana. Dia pun langsung diserang sejumlah orang.
Tampak Bripka DM dihujani pukulan oleh sejumlah pria. Namun Bripka DM hanya terus melindungi area kemaluannya dengan kain.
Pukulan itu menyebabkan darah Bripka DM jatuh berceceran ke lantai. Namun dia terus merunduk, beruntung ada pria lainnya yang berusaha melindungi Bripka DM agar tak terus menjadi sasaran penganiayaan.
Belakangan Bripka DM sudah mengenakan pakaian. Namun dia terus menunduk dan mengakui kesalahannya.
“Saya salah,” ujar Bripka DM.
Propam Turun Tangan
Propam Polda Sultra langsung bergerak mengamankan Bripka DM yang digerebek ngamar bareng istri orang. Bripka DM ditangkap dan ditahan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan Bripka DM saat ini sudah dalam penempatan khusus (patsus) usai aksi penggerebekan tersebut.
“Iya penempatan di ruang khusus (patsus),” ujar Kombes Ferry.
Namun dia mengaku belum tahu berapa lama sanksi penahanan yang akan dijalani Bripka DM. Ia masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Bid Propam Polda Sultra.
“Kalau (kasusnya) berat 21 hari kalau sedang 14 hari, kita lihat saja yang mana ini. Kita tinggal menunggu penyidikan dari Propam Polda Sultra dulu,” ujarnya.
Ia memastikan Bripka DM saat ini sudah ditangani sesuai aturan dan ketentuan berlaku di Bid Propam Polda Sultra.
“Kita proses sesuai aturan dan ketentuan sekarang di Propam. Diproses di Propam. Sudah diserahkan ke Propam dan tinggal kita lihat apakah akan di kode etikkan,” ungkapnya. (305/dtc)