DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Subdit V (Siber) Dit Reskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria bernama Jumadi (25) di Jalan By Pass Ngurah Rai Kedonganan, Badung, Rabu (20/5/2020). Pria kelahiran Jember, Jawa Timur (Jatim) ini diduga mengeluarkan ancaman di media sosial akan mengebom Bali.
Jumadi diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali dengan persangkaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci yang dikonfirmasi Jumat (22/5/2020) sore.
Dijelaskan Suinaci, pelaku membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun “JUN BINTANG” dengan kalimat: “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”. Kemudian ia mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya.
Namun hasil penyelidikan polisi, menemukan bahwa ia telah mengubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membuat postingan tersebut dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran,” terang mantan Kapolsek KP3 Laut Benoa ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphine merk Sony warna putih dan enam lembar screen capture postingan akun Facebook “Jun Bintang”. (007)