Ngemplang Pajak 200 Miliar, Bangunan Hotel di Seminyak Disita

BADUNG | patrolipost.com – Akibat ngemplang pajak sekitar Rp 200 miliar bangunan hotel di atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan Seminyak, Badung disita Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang di-back up langsung Bareskrim Polri. Bangunan berbentuk hotel tersebut diketahui dimiliki oleh PT Galabumi Perkasa yang beralamat di Surabaya.

Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo didampingi Ketua Kelompok V PPNS, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Edy San Long Lest dari lokasi mengatakan, bersama sama instansi terkait menangani tindak pidana korporasi dengan melakukan penyitaan aset milik terlapor PT Bumigala Perkasa yaitu bangunan hotel di Seminyak, Bali, Kamis (3/10/2019)

Dikatakan, tujuan dilakukan penyitaan ini agar kerugian negara dalam kurun waktu 3 tahun bisa dikembalikan lagi sekitar Rp 200 miliar. Kehadiran Bareskrim untuk membantu agar proses berjalan kondusif.

Dari tempat yang sama Edy mengatakan, awal terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat ke KKP tahun 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengimbau terlapor. Tapi rupanya menurut Edy, terlapor banyak mangkirnya alias bandel tidak juga mematuhi apa yang disampaikan DJP.
Bahkan waktu ada keringanan pembayaran melalui Tax Amnesty yang bersangkutan juga  mengabaikan. Tidak ada cara lain bagi DJP status ditingkatkan, akhirnya keputusan akhir terlapor wajib membayar pokok ditambah denda 150 persen.

Penyitaan aset sendiri ada di dua lokasi, pertama di Surabaya (rumah pribadi, red) dan di Bali (Bangunan hotel, red). Pemilik perusahaan dijerat atau disangkakan dengan Undang-Undang Perpajakan Pasal 39 ayat 1 huruf (b), menyampaikan SPT isinya tidak benar dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Karo Korwas PPNS Bareskrim menambahkan, tindakan bersama ini merupakan terobosan dimana negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Seharusnya terlapor membayar pajak sebagai setoran kepada negara yang digunakan bagi pembangunan.

“Penyitaan ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak agar mereka paham, ada akibatnya jika memanipulasi pajak apalagi sampai tidak membayar pajak. Penyitaan ini dilakukan profesional, tidak mengada-ada,” tukasnya.

Turut hadir menyaksikan penyitaan aset antaranya, pengacara terlapor Prof Yusril Ihza Mahendra, Lurah Kerobokan Klod, Kelian Banjar, Babinsa, serta petugas Polsek Kuta. (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.