JAKARTA | patrolipost.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap keberadaan rumah produksi sabu-sabu di Kabupaten Lombok Timur. Pengungkapan rumah produksi narkotika itu berkat peran serta masyarakat.
”Jadi tidak ada hentinya, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi untuk masyarakat. Karena terungkapnya rumah produksi sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram.
Awalnya, kata Helmi, informasi menyebutkan ada satu lokasi di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengedar. ”Kemudian anggota kami bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melakukan pengintaian, dilanjutkan penangkapan,” ujar Helmi.
Penangkapan bersama Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu dilaksanakan pada Sabtu (21/11) siang. Lokasi yang menjadi sasaran tersebut adalah indekos. Delapan orang ditangkap dari empat kamar indekos lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Mereka yang ditangkap berinisial SR, 24; RS, 27; HA, 24; RP, 25; LN, 27; RAK, 36; HA, 37; dan SH, 32.
Dari penangkapan delapan orang, lanjut Helmi, polisi mengamankan belasan poket sabu-sabu siap edar dengan berat berat keseluruhannya mencapai puluhan gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti perangkat isap sabu-sabu, timbangan digital, poket klip plastik kosong, telepon pintar, dan uang tunai jutaan rupiah.
”Kemudian dari penangkapan pertama, anggota mendapat informasi asal sabu-sabu tersebut dari seseorang yang mereka panggil ustad,” ucap Helmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menyasar ke rumah orang yang dipanggil ustad, berinisial SA, 45, di wilayah Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. ”Dari TKP kedua ini lah, tim kami melihat di dalam rumah ada ruangan yang disiapkan untuk memproduksi sabu-sabu skala rumahan,” kata Helmi.
Dalam ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu tersebut, ditemukan cairan kimia beragam jenis di jeriken kotak putih, bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide. Ada juga tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.
”Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan, ada juga didapatkan sabu-sabu,” terang Helmi.
Aksi mengungkap jaringan narkoba tersebut tidak berhenti sampai di rumah produksi sabu-sabu. Muncul lagi satu identitas pria yang disebut sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu. ”Orang itu adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dikenal dengan nama Jenderal Yusuf. Sabtu (21/11) malam itu juga, Jenderal Yusuf kita amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya,” ucap Helmi.
Seluruh tersangka yang diamankan dari tiga lokasi itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB. Mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Sepuluh pelaku termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram terancam kena pidana pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
”Untuk pasal produksinya itu ada di pasal 113,” papar Helmi. (305/jpc)