Ngeri! Anak Gugat Orang Tua Kandung, Pengadilan Usahakan Mediasi

Kuasa hukum anak gugat orang tua kandung menunjukkan materi gugatan. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Seorang anak gugat orang tua kandung karena persoalan mobil yang dijadikan gono gini perceraian di Salatiga, Jawa Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menangani perkara gugatan tersebut memberikan penjelasan dan tengah mengupayakan mediasi.
“Terdaftar di Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Slt,” kata Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro, Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, objek sengketa perkara ini sebuah mobil Toyota Fortuner. Penggugat, Alfian Prabowo (25), tak terima mobil itu dijadikan harta bersama yang disengketakan.

“Penggugat keberatan, kendaraan Fortuner dijadikan harta bersama yang disengketakan. Padahal kendaraan itu atas namanya,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan, proses sidang tersebut memasuki tahapan jawab-menjawab kedua pihak. Ia mengaku pengadilan mengusahakan mediasi terhadap perkara tersebut.

“Kami mengusahakan mediasi, sudah kita beri kesempatan tapi memang belum ada kata sepakat,” paparnya.

Menurutnya, pihak pengadilan juga mengupayakan ada restorative justice yang ditempuh. Yakni kedua pihak yang bersengketa didekatkan.

“Kemungkinan masalah komunikasi antarpihak, dari pengadilan menugaskan mediator,” ujarnya.

Bambang kembali menegaskan pihak pengadilan tetap mengupayakan mediasi dalam perkara anak gugat orang tua kandung tersebut. Sebab sebelum putusan diucapkan, kemungkinan mediasi masih ada.

“Sebelum adanya putusan yang diucapkan di pengadilan, mediasi masih bisa dilakukan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat orang tua kandungnya sendiri karena persoalan mobil yang dijadikan gono gini perceraian di Salatiga, Jawa Tengah. Penggugat yakni seorang mahasiswa, Alfian Prabowo (25).

“Alfian menggugat orang tuanya, karena setelah (orang tua) bercerai bukannya baik-baik malah ribut-ribut dan rebutan harta gono gini,” kata kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, ditemui di kantornya, Sidomukti, Salatiga, Jumat (22/1).

Caesar menjelaskan kasus itu bermula ketika kedua orang tua Alfian, Dewi Firdauz yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Semarang, dan ayahnya dr Agus Sunaryo bercerai pada September 2019 lalu. Sebelum kedua orang tuanya bercerai, kata Caesar, Alfian sempat dibelikan ayahnya mobil Toyota Fortuner.

“Pembelian mobil itu sebelum perceraian, dan memang oleh ayahnya diperuntukkan ke Alfian. Tetapi karena saat itu Alfian belum dapat menyetir maka mobil digunakan ibunya,” terang Caesar.

Caesar menyebut Alfian yang melanjutkan studinya di Yogyakarta itu sebenarnya tidak protes mobil itu digunakan oleh ibunya. Hanya saja dia kesal karena mobilnya itu masuk ke daftar gono gini yang diperebutkan kedua orang tuanya.

“Ia (Alfian) protes, karena mobil itu sebenarnya bukan dibeli ibunya, dan malah diklaim dalam harta gono gini,” jelasnya.

Caesar menyebut kliennya beberapa kali membuka ruang diskusi untuk kedua orang tuanya. Namun, karena gagal dan kedua orang tuanya terus ribut dia akhirnya mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Oktober 2020 lalu.

“Sebelum gugatan diajukan, ada proses mediasi yang diajukan anak ke orang tuanya. Ayahnya sudah bersedia mediasi, nah tinggal ibunya. Maka Alfian memberi teguran yang lebih keras yakni gugatan,” jelasnya.

Dia menjelaskan kliennya sebenarnya mengajukan gugatan perdata ini untuk mengekspresikan kekecewaannya. Dia berharap orang tuanya bisa tetap akur meski sudah berpisah.

“Sebenarnya gugatan itu mau kalah atau menang, dia tak masalah. Tetapi lebih daripada itu, ada ruang mediasi kepada orang tuanya agar meski sudah bercerai, tak ada ribut-ribut apalagi soal harta,” jelasnya.

“Alfian sedang menjalani koas di Yogyakarta,” lanjut dia.

Gugatan perdata soal sengketa mobil Toyota Fortuner ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Salatiga pada November 2020 lalu.

“Untuk persidangan selanjutnya Selasa (26/1) dengan agenda replik pemohon atau penggugat,” sebutnya. (305/dtc)

Pos terkait