KEDIRI | patrolipost.com – Seorang oknum guru sekolah dasar di Kota Kediri, Jawa Timur, diduga mencabuli sejumlah siswinya. Guru berinisial IM (57) itu diduga melakukan pencabulan di salah satu ruangan sekolah pada Mei 2022. Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban ke Dinas Pendidikan Kota Kediri. Akibat perbuatannya, oknum guru yang sudah mendekati pensiun itu kini dipindahkan dari tugasnya sebagai guru kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto tidak menampik adanya kasus dugaan pencabulan tersebut. Dinas Pendidikan Kota Kediri telah menindaklanjuti kasus itu.
“Ada tujuh (korban),” ungkap Siswanto, Rabu (20/7/2022). Menurut Siswanto, oknum guru itu telah dipindahkan ke lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Tindakan itu diambil berdasarkan permintaan orangtua korban dalam pertemuan membahas kasus tersebut.
“Hasilnya (rapat), yang penting guru harus segera dipindahkan,” lanjutnya. Kini, guru tersebut sedang diperiksa Inspektorat Badan Kepegawaian Daerah.
“Sekarang sudah ditangani tim inspektorat,” lanjutnya. Siswanto berharap kasus ini merupakan yang terakhir sehingga meminta pihak sekolah dan pengawas sekolah meningkatkan kewaspadaan.
Sekolah, kata Siswanto, harus proaktif. Pihak sekolah diminta mengawasi guru yang memanggil siswa di ruang tertutup.
“Biar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan,” jelas Siswanto. Meski kasus itu telah ditindaklanjuti di Dinas Pendidikan Kota Kediri, polisi belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan itu.
“Belum ada (laporan),” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana Rabu (20/7/2022) siang.
Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto mendorong para orangtua korban membawa masalah ini ke ranah hukum. Orangtua korban, kata Heri, bisa menggandeng YLPA atau Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap kelurahan. “Kita sangat berharap orang tua korban meski dalam tanda kutip sudah didamaikan komite (sekolah) agar tetap bisa melapor ke polisi. Agar ada efek jera sekaligus biar tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Heri Nurdianto
Terkait pendampingan psikologis korban, Nurdianto mengaku telah menggandeng laboratorium forensik psikologis IAIN Kediri dan RSUD Kota Kediri.
Heri juga mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini, apalagi kasusnya bukan merupakan delik aduan.
“Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban,” ujar aktivis yang mengaku sudah sejak awal mengawal kasus ini. Heri menegaskan, harus ada penindakan tegas dalam kasus kekerasan seksual. Tidak seharusnya ada penyelesaian dengan perdamaian, diselesaikan secara kekeluargaan, maupun penyelesaian melalui restorative justice. Apalagi, kata Heri, pelaku adalah seorang guru yang sepantasnya menjadi teladan dan panutan siswa. “Komite dan kepala sekolah harusnya melaporkannya kepada hukum bukan malah mendamaikan,” tegasnya. (305/kmc)