Ngeri! Ini Motif Suami Bunuh Istri Hamil, Kubur di Galian Septic Tank

Alex Iskandar, suami pembunuh istri yang tengah hamil hingga dibuang ke septic tank. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Alex Iskandar suami pembunuh istrinya yang tengah hamil dan dikubur di galian septic tank di Kampar, Riau, telah ditangkap. Motif pembunuhan ini diduga karena Alex cemburu dan sakit hati melihat istrinya selingkuh.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah Alex ditangkap jajaran Polda Riau di Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (22/6) pukul 16.00 WIB. Alex ditangkap setelah pindah-pindah tempat pelarian mulai dari Sumbar, Jakarta, Jawa Tengah dan terakhir di Jawa Timur.

“30 Mei tersangka mulai melarikan diri dan dijemput, pergi ke Bukittinggi lalu Jakarta. Di Jakarta tersangka berhubungan dengan teman perempuan dekatnya, lalu ke Jawa Tengah dan terus sampai di Nganjuk, Jawa Timur ditangkap pukul 16.00 WIB kemarin,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung di Mapolda, Rabu (23/6/2021).

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut, Sabtu (21/5) pukul 12.00 WB. Kemudian pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban karena merasa kesal.

Saat korban di dapur, korban dipukul dari belakang hingga terjatuh. Selanjutnya korban dibawa ke kamar untuk dibekap pakai bantal hingga tewas.

Pelaku pun panik, lalu menyuruh anak buahnya bernama Junaidi untuk menggali lubang septic tank. Setelah lubang digali, Junaidi diminta membersihkan pekarangan di tempat lain.

Saat Junaidi pergi pelaku memasukkan korban dalam galian dengan pakaian utuh. Galian itu selanjutnya ditimbun kembali oleh Alex dengan alasan septic tank sudah bagus.

Aksi sadis itu turut diakui pelaku. Kepada polisi pelaku mengaku kesal karena sang istri disebut selingkuh dengan pria lain.

“Iya (selingkuh), sudah lama dia selingkuh,” tegas Alex saat ditemui di Mapolda dalam rilis kasus.

Alex mengaku sudah lama tahu sang istri selingkuh. Bahkan dia mengaku tahu pria yang menjadi selingkuhan istrinya.

“Selingkuh sama tukang sayur di Jalan Beringin,” kata Alex singkat. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.