BANGLI | patrolipost.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli dari retribusi izin trayek hingga memasuki triwulan ketiga masih nihil. Realita ini dikarenakan tidak adanya pengusaha angkutan yang mengurus izin trayek baru.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bangli Sang Putu Surata saat dikonfirmasi terkait target dan relisasi retribusi dari pengurusan izin taryek mengatakan untuk tahun ini target retribusi dari izin trayek sebesar Rp 2 uta. Sedangkan untuk realisasi target hingga triwulan ketika masih nihil.
”Belum ada pemasukan dari retribusi izin trayek,” jelasnya, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya dalam pengurusan izin Dinas Perhubungan sebatas memberikan rekomindasi, sedangkan untuk proses pengurusan izin ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Menurut Sang Putu Surata izin trayek dikeluarkan untuk perusahan jasa angkutan umum orang dalam trayek. Berdasarkan kewewenangan, kita di kabupaten mengurus izin untuk angkutan pedesaan /kota, sedangkan untuk angkutan umum antar kabupaten menjadi wewenang provinsi.
Disinggung faktor apa penyebab sampai realiasai target masih nihil, mengacu UU Cipta Kerja, kata Dia untuk pengurusan izin trayek dilakukan sekali saja selama perusahaan angkutan tersebut masih tetap beroperasi.
“Tidak ada istilah perpanjangan izin, cukup sekali saja mengurus dan bisa digunakan untuk selamanya,” ujar Kabid asal Desa Tamanbali, Bangli ini.
Disamping itu animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum terus menurun, saat ini masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi jika melakukan aktifitas di luar. Melihat mati surinya angkutan umum, maka berpengaruh besar terhadap pengurusan izin trayek baru.
”Sejauh ini kita tidak ada mengeluarkan rekomendasi kaitannya untuk pengurusan izin taryek baru,” tegas Sang Putu Surata. (750)