Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang! Kejari Susun Dakwaan

nikita 33333
Nikita Mirzani dibawa petugas untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10). (ist)

SERANG | patrolipost.com – Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.

“Nikita Mirzani akan menjadi tahanan kejaksaan,” ucap Freddy kepada JPNN Banten, Selasa (25/10).

Kejaksaan Negeri Serang segera menyusun dakwaan setelah pelimpahan berkas tahap II kasus pencemaran nama baik atas tersangka Nikita Mirzani. Saat ini Nikita sudah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

“Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu dua puluh hari ke depan,” kata Freddy

Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan. “Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022,” ujarnya.

Dia menjelaskan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. “Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan,” kata Freddy. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.