Nunggak Rp1,8 Miliar, Dipanggil! 11 Penyewa Toko Milik Pemkab Mangkir

bupati suwirta 111111
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat pemanggilan 11 orang penyewa toko milik Pemkab Klungkung yang menunggak pembayaran. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kembali menggelar rapat yang kedua terkait mangkirnya pemanggilan 11 orang penyewa toko di Klungkung pasca keluarnya penetapan Keputusan MA RI Termohon Kasasi Nomor 395 K/PDT/2021 jo No 200/PDT/2020/PT DPS No 32/Pdt.G/2020/PN Srp. terkait gugatan mereka kepada Pemkab Klungkung. Keputusan MA RI terkait gugatan kuasa 11 orang penyewa toko yang tidak mau membayar sewa mencapai hampir Rp 1 miliar.

Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (10/4) dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan pimpinan OPD terkait seperti Kepala Badan Keuangan Aset Dewa Gede Geriawan, Kadis DLHP Ketut Suadnyana, Asisten I da Bagus Mas Ananda dan staf terkait.

Pada kesempatan itu Bupati Suwirta dipenghujung masa kepemimpinannya ini berharap bisa semua persoalan yang belum terselesaikan segera dituntaskan, termasuk memimpin rapat pemanggilan para penyewa toko milik Pemkab Klungkung yang menunggak.

“Karena sudah ada keputusan MA RI terkait gugatan mereka semua ditolak kita harapkan mereka mau datang memenuhi pemanggilan dari kita Pemkab Klungkung. Jika pemanggilan ini diabaikan kita akan tempuh upaya eksekusi terhadap mereka semua jika pemanggilan yang ketiga mereka masih mangkir ,” tegas Bupati asal Ceningan ini.

Dirinya meminta unsur Kejaksaan nantinya bersama tim Yustisi /Satpol PP untuk segera mempersiapkan pelaksanaan eksekusi upaya pengosongan toko yang disewa mereka jika upaya pemanggilan ketiga masih gagal, namun hingga saat ini mereka terkesan mangkir dari kewajiban yang mereka harus penuhi tersebut. Karena itu Pemda Klungkung masih akan mengupayakan niat baik mereka mematuhi pemanggilan yang ketiga dari Pemkab Klungkung. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.