Nyabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

sabu 3333333
Hakim Pengadilan Negeri dalam kasus sabu-sabu. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto menyebut 2 hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang ditangkap lantaran menggunakan sabu telah dipecat. Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) pemberhentian itu sudah keluar.

“Dipecat awal Juni seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3 saya lupa. Begitu ribut-ribut itu kita dapat dari Polres dari BNN dia ditahan, sudah, keluar SK KMA pemberhentian sementara,” kata Sunarto usai mengisi seminar HUT KY Ke-17 di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dia membantah isu Mahkamah Agung (MA) melindungi hakim Danu Arman yang merupakan putra pejabat di MA. Menurutnya, pemberhentian terhadap hakim Danu merupakan bentuk keseriusan MA untuk menindak hakim nakal.

MA Tunggu Surat KY Soal Pemecatan 2 Hakim yang Nyabu di Gedung Pengadilan

“Nggak ada (melindungi), MA itu prinsipnya itu dalam bekerja silent is goal, diam itu adalah emas. Tunjukan dedikasi dan kinerjanya tanpa ngomong ke mana-mana,” ujarnya.

“Kalau melindungi nggak diberhentikan, kalau sudah dipecat, kok ngelindungi gimana?,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya belum mengetahui perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu bakal digelar di pengadilan mana. Dia menyebut pemilihan pengadilan itu merupakan kewenangan BNN dan Jaksa.

“Belum, kita nggak tahu, nggak tau (akan disidang di pengadilan mana). Oleh BNN diserahkan ke mana oleh jaksa diserahkan ke PN mana. Yang nyerahkan jaksa sesuai dengan locus delicti-nya tempat terjadinya itu biasanya digunakan itu oleh jaksa,” tuturnya

Sebelumnya, hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata akan segera duduk di kursi pesakitan. Kedua hakim tersebut akan menjalani peradilan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan berkas perkara duo hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.

“Sudah P21, tinggal menunggu tahap kedua, nanti tergantung penyidik dari BNN,” kata Ivan di Serang, Jumat (5/8/2022).

Pelimpahan pertama berkas perkara kasus sabu dua hakim PN Rangkasbitung itu dilakukan Senin (18/7). Pada Selasa (2/8) atau Rabu (3/8) kemarin, berkas dinyatakan lengkap. Nantinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan.

“Lengkap berkasnya, sebelumnya ada kekurangan formil dan materiil sedikit saja,” jelas Ivan.

Seperti diketahui, Danu dan Yudi terlibat sabu sebesar 20,634 gram jenis ice blue kristal. Sabu itu dipesan dari Sumatera.

Mereka berdua ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) di PN Rangkasbitung. Penangkapan bermula dari terbongkarnya pengiriman sabu yang dipesan oleh Tudi dan diambil oleh pegawai pengadilan inisial RASS. (305/dtc)

 

 

Pos terkait