Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar

deportasi wna1
Pendeportasian WN Belarusia yang melanggar keimingrasian di Indonesia. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi mendeportasi turis Belarusia berinisial IA (33) lantaran berkerja sebagai nail art artist di Bali. Kegiatan IA dan keberadaannya disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali.

Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menjelaskan bahwa IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan.

Bacaan Lainnya

“Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN,” jelas Gravit Tovany Arezo, Sabtu, 27 Juli 2024.

IA mengungkapkan bahwa di negara asalnya, ia bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist, sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN.

Kegiatan sehari-harinya di salon SN meliputi, menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

“Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon T dengan para pelanggan,” jelasnya.

IA mengaku mengenal T melalui Instagram dan menghubungi T untuk menanyakan lowongan pekerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri.

Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp1 juta.

IA telah dideportasi ke Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar pada 26 Juli 2024, dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan. (pp03)

Pos terkait