DENPASAR | patrolipost.com – Perkara tak biasa diadili PN Denpasar. Seorang suami, Nyoman Nyoman Suka Adnyana diadili karena mencuri barang-barang milik istrinya Ida Ayu Kadek Wulandari, termasuk puluhan celana dalam.
Kasus pencurian itu sudah bergulir ke meja hijau, Selasa (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini, mendakwa pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, telah mengambil barang-barang mulai dari tiga pasang sepatu, empat pasal sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kometik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer.
Tak hanya itu, Nyoman juga mengambil 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu huah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau.
“Terdakwa mengambil barang-barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain yakni Ida Ayu Kadek Wulandari dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” ungkap Jaksa Rai saat membacakan dakwaannya di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
Diuraikan Jaksa Rai, bahwa Nyoman dan Wulandari tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung XXVII No 1, Renon Denpasar Selatan. Lalu, Nyoman melakukan aksinya pada saat Wulandari pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat pergi, Wulandari meninggalkan satu buah motor Beat warna putih DK 6890 AAK miliknya dan kamar kos dalam keadaan terkunci. Berselang beberapa waktu kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Wulandari. Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.
“Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh Ida Ayu Kadek Wulandari,” beber Jaksa Rai.
Atas perbuatannya, Nyoman dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP.
Selanjutnya, karena Nyoman tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan saksi Wulandari.
Dalam kesaksiannya, Wulandari mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah. Nyoman tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga mengadai sepeda motor milik Wulandari. Selain itu, Wulandari juga mengaku jika hubungan dengan terdakwa hanya pacaran bukan suami istri. Dia mengetahui barang-barangnya raib diambil terdakwa pada saat dirinya pulang dari Jembrana. Lalu, kejadian itu dilaporkan ke polisi dan pada 1 Agustus 2019 terdakwa ditangkap.
Sebelum mencuri, kata Wulandari, dia mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orangtua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik saksi.
Kesaksian perempuan yang mengaku bekerja di tempat hiburan malam ini pun mengundang gelak tawa pengunjung ruang sidang. Saat anggota majelis hakim I Wayan Kawisada bertanya ke Wulandari.
“Sudah berapa kali kamu jadi korban pencurian terdakwa?” tanya Hakim. “Satu kali saja Pak,” jawab Wulandari. “Ah yang benar? Pertama dia (terdakwa) curi hati kamu, kedua barang-barang kamu,” timpal Hakim yang disambut tawa oleh para pengunjung ruang sidang. “Untung motor kamu yang digadai, bukan kamu,” kata hakim lagi.
Sementara saat dimintai keterangan dalam persidangan, Nyoman mengaku sudah menikah dengan Wulandari pada tahun 2014 di Lampung. Namun tidak didaftar ke catatan sipil. Dia juga mengaku dia menyerahkan sertifikat tanah milik orangtuanya ke Wulandari sebagai jaminan peminjaman uang sebesar Rp 10 juta.
“Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” cetus Hakim Atmaja sebelum mengakhiri sesi permeriksaan terdakwa. (426)