Oala! Kalah Judi Online, Perawat Mencuri di 6 Petshop

DENPASAR | patrolipost.com – Deska Yusaidi Tegar (23), seorang perawat anjing ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena membobol 6 petshop di wilayah Denpasar dan Badung.  Alasannya mencuri karena terlilit utang akibat kalah main judi online.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan menerangkan, penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban bernama Hermanto dengan bukti nomor laporan; LP-B/752/VII/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 3 Juli 2019.

Dalam beraksi, tersangka mencongkel pintu kaca toko langganannya menggunakan obeng pada malam hari. Pada Rabu (3/7) pukul 04.00 Wita tersangka berangkat dari rumahnya menuju TKP di Jalan Mahendradata mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 5089 AU. Sesampainya di TKP, pelaku kemudian beraksi dengan membuka pintu rolling door yang saat itu dalam keadaan tidak digembok.
“Pelaku beraksi dengan cara mencongkel kaca toko dan mengambil sejumlah barang dalam toko sejak 3 Juli sampai 9 Juli 2019 di empat TKP wilayah Polresta Denpasar dan dua TKP di wilayah Polres Badung,” ungkap Ariawan.
Aksi berlanjut dengan mencongkel pintu kaca toko menggunakan obeng setelah upaya sebelumnya menggunakan palu mengalami kegagalan. Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang yang ada di dalam toko tersebut, seperti uang, handphone, monitor komputer maupun makanan hewan yang ada di dalam toko tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Senin (15/7) pukul 16.10 Wita di Jalan Cargo Denpasar. Tersangka semula tidak mengakui perbuatannya tersebut, tapi akhirnya tak berkutik setelah diperlihatkan barang bukti yang dikantongi pihak kepolisian.

“Alasannya sebelumnya sering bermain judi online. Dengan kebiasaan tersebut, akhirnya banyak mengalami kekalahan. Dan kepepet kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Sedangkan barang yang diamankan dari pelaku diantaranya obeng, palu, sepeda motor DK 5089 AU, handphone Samsung J1 warna hitam, 3 buah keyboard computer, 17 pcs makanan anjing Pedigree, 3 botol Fish Oil Plus, 9 pcs Royal Canin, 6 pcs Caesar. Sementara barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku melalui online Facebook diantaranya Samsung J1 warna hitam dengan harga Rp 500 ribu, 3 buah monitor komputer dengan harga masing-masing Rp 850 ribu.

“Uang hasil kejahatan dipergunakan untuk bayar utang dan judi online,” ujarnya seraya menambahkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.