MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap seorang wanita pria (Waria), Rigel Sian Stirman (29) di kosnya di Jalan Pantai Batu Bolong Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (28/8/2022). Pria asal Sulawesi Utara ini diduga melakukan tindak pindana mencuri tas berisi kosmetik seharga Rp 14,8 juta milik seorang wisatawan asal Singapura, Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof (30).
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, tas tersebut dicuri di tempat korban menginap di vila Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (26/8) pukul 09.00 Wita. Setelah menerima laporan kehilangan tas itu, anggota Polsek Kuta Utara langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Rigel.
“Hasil pemerikasaan rekaman kamera CCTv terlihat ada seseorang masuk ke vila dengan cara memanjat pintu depan vila. Namun identitasnya tidak dapat dikenali oleh manajemen vila,” ungkapnya di Mapolsek Kuta Utara, Senin (29/8) siang.
Polisi hanya butuh waktu 2 hari untuk meringkus tersangka. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kosmetik warna biru, satu buah parfum 100 Merk Hugo, satu set kosmetik merk Mac, satu buah Apple Watch, satu pasang sandal yang digunakan pelaku, selembar baju berwarna hitam, selembar celana panjang jeans.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” terang mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini. (007)