OJK Bakal Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan dan Jasa Penagihan “Debt Collector” Jika Langgar Ketentuan

(Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali Nusra OJK, dalam siaran persnya, Kamis (29/7/2021) menegaskan kembali hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya. Hal ini dilakukan OJK terkait maraknya perusahaan pembiayaan yang disinyalir kerap menggunakan jasa pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa kreditur dan debitur.

“OJK telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali terkait hal ini,” sebut, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Giri Tribroto sembari menambahkan,  pada tanggal 26 Juli 2021, telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh anggota APPI dan perusahaan alih daya jasa penagihan  atau yang kerap dikenal sebagai “Debt Collector” di Bali.

Diuraikan, OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan evaluasi tindak lanjut kasus tersebut di atas yang menghasilkan kesepakatan antara lain,

Pertama, OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dimana tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kedua, APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan “Debt Collector” yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan ijin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.

OJK juga meminta kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerjasama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.

Jadi menurutnya, Dewan Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggungjawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika yang baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

“Direksi Perusahaan wajib mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, serta memastikan agar perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, Kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya,” katanya mengingatkan.

Lantas, OJK meminta Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard.

Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui nomor telepon 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.