Oknum ASN Pemkab Gianyar yang Selingkuh Terancam Jeratan UU PKDRT

GIANYAR | patrolipost.com – Dua rumah tangga akhirnya berantakan akibat kasus dugaan perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali masing-masing berinisial Ni Made DP (31) dan Made MG (41). Kedua ASN yang kini bertugas di Pemkab Gianyar ini, harus menhadapi kasus baru dari masing-masing pasangan resminya.

Menyusul gugatan cerai untuk Ni Made DP oleh suaminya di PN Semarapura, Made MG justru dilaporkan oleh istrinya Y atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Gianyar. Dari informasi yang dihimpun, Kamis (5/9), laporan KDRT terhadap I Made MG, sudah lama masuk ke Polres Gianyar, yakni beberapa hari pasca penggerebekan.
Diawali dengan ribut-ribut yang kemudian berujung pemukulan oleh Made MG terhadap Y yang merupakan seorang Polwan di Satuan Intelkam Polres Gianyar. Namun, proses hukum sedikit alot, lantaran petugas penyidik masih memberikan ruang kepada pelapor maupun terlapor untuk melakukan langkah-langkah mediasi. Namun demikian, proses hukum terhadap laporan KDRT dipastikan tetap jalan.
“Mengingat, laporan KDRT ini termasuk delik aduan, sehingga petugas wajib memberi ruang untuk melakukan mediasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan.
Hampir dua bulan berproses, AKP Deni menyebutkan, pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laparan oleh pelapor Y. Karena itu, jajarannya pun melanjutkan proses hukum. Mengenai bukti pendukung terhadap laporan itu, penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menentukan status terlapor.

“Atas laporan ini, Made MG kami jerat dengan Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) pasal 44 ayat 1 dengan acaman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS pasangan selingkuh ini digerebek jajaran Polda Bali, awal Juli lalu. Pasangan selingkuh digerebek saat berada di kamar hotel ‘mesum’ yang tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Ubud. Sedangkan si lelaki, Made MG adalah oknum PNS baru pindah ke Pemprov Bali dan kini dikembalikan lagi ke Pemkab Gianyar. (ata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.