Oknum Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi: Jadi Tersangka, Siapkan Berkas ke Pengadilan

dokter111111
Polisi tangkap oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), berinisial MA (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi karena merekam mahasiswi mandi. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menyatakan, kasus dugaan pornografi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), berinisial MA (39) masuk tahap penyidikan.

Firdaus menyebut, pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum di meja hijau.

“Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” ujar Firdaus, Jumat (18/4).

Diketahui, MA dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di tempat kos.

Kejadian ini terjadi saat korban tengah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal disebuah indekos di Gang Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Saat tengah mandi, sekira pukul 18.13 WIB, ia melihat tangan seseorang menggenggam HP merekam aktivitasnya di kamar mandi. Spontan, SS berteriak dan berhasil mengamankan ponsel tersebut.

Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban yang dalam kondisi terguncang berat meminta video tersebut segera dihapus. Tak berhenti di situ, SS bersama pihak kos langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Firdaus juga menjelaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (17/4) kemarin.

“Tersangka atas nama MA Satria telah kami tahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Firdaus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga dengan sengaja merekam korban saat sedang mandi menggunakan ponsel miliknya sendiri.

Aksi bejat ini dilakukan di kamar mandi kos yang berdempetan antara pelaku dan korban. Korban merasa gerak-geriknya diawasi hingga akhirnya menyadari adanya aktivitas perekaman.

“Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” terang Firdaus.

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli pornografi dari Kementerian Agama, hingga penyitaan barang bukti berupa HP milik tersangka.

“Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap HP tersangka dan bukti pendukung,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pemilik kontrakan dan teman satu kos korban. (305/jpc)

Pos terkait