BANTEN | patrolipost.com – Seorang guru berinisial SE terlibat adu jotos dengan 6 warga di Jalan Simpang Malingping, Lebak, Banten, ternyata seorang residivis. Dia diketahui pernah terjerat kasus pemerasan dan berakhir di penjara.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan sebelum menjadi guru dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), SE tercatat pernah terlibat kasus pemerasan. Dia divonis dan dibebaskan pada 2010.
“Guru olahraga, dari 2010 setelah kejadian, ini kan yang bersangkutan sebelumnya pernah dihukum, iya residivis kasus pemerasan,” kata Iptu Andi kepada wartawan di Kantor Polres Lebak, Kamis (5/1/2023).
Iptu Andi tidak bisa merinci kasus pemerasan yang dialami pelaku sebelumnya. Namun sifat arogan pelaku diduga jadi penyebab dirinya kembali ditangkap polisi.
Diketahui, pada tanggal (2/1/2023) lalu pelaku terlibat adu jotos dengan 6 orang warga yang mencoba membantu mobilnya yang terperosok ke dalam jalan yang sedang diperbaiki. Guru itu marah dan memukul warga hingga mengancam dengan senjata airsoft gun.
“Vonisnya (kasus pemerasan) kita belum tau kita cek dulu,” tuturnya.
“Iya (sikap arogan). Dia ini orang nya kalau nggak senang langsung marah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku hanya tidak bisa mengendalikan emosi. Hasil tes urine juga dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Infonya gangguan jiwa, setelah kami meminta bantuan psikologi Polda Banten hasilnya yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa, tapi cuma tidak bisa mengendalikan emosi. Kedua setelah kami cek urine, ternyata positif obat terlarang yang mengandung benzo,” pungkasnya. (305/dtc)