Oknum Guru yang Cabuli Murid SD di Mabar Ditangkap Polisi

Guru
Oknum Guru RH, saat diperiksa polisi di Polres Manggarai Barat, Kamis (7/11/2019)

LABUAN BAJO | patrolipost.com –  Oknum guru yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang murid kelas 4 SD di Desa Munting Renggeng, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditangkap aparat polisi dari Polres Manggarai Barat. Pelaku mencabuli muridnya berulang kali sejak sang murid masih duduk di kelas III.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua siswa yang menjadi korban pelecehan seksual oleh guru berinisial RH tersebut, Senin (4/11/2019), dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL/ 147/ XI /2019/ NTT/ Res Mabar. Pelaku ditangkap di rumahnya,  Kamis (7/11/2019) tanpa perlawanan.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardhono SIK,  saat ditemui di Polres Manggarai Barat mengakui terkait penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Polres Manggarai Barat.

“Kami sudah menerima informasi dan laporan dari keluarga korban.  Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi termasuk saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut yakni dengan cara mengintip dari lubang yang ada di dinding sekolah. Kami langsung mengambil langkah untuk mengamankan yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Manggarai Barat,” jelas Julisa.

Menurut Julisa, yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 perubahan 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pada ayat 1: Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar. Pada ayat 2, ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ayat 1 mengingat pelaku merupakan tenaga pendidik di SD di Kecamatan Macang Pacar,” beber Julisa.

Diketahui, RH melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah dan sudah berlangsung semenjak korban duduk di kelas 3 SD. Korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orangtuanya.

Saat ini, RH telah ditahan dan diamankan di Polres Mabar, untuk selanjutnya penyidik Reskrim melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini. (334)

Pos terkait