LABUAN BAJO | patrolipost.com – Oknum guru RH, pelaku pencabulan siswi 8 tahun di SDN Munting Renggeng, Kecamatan Macang Pacar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai Barat, Kamis (7/11/2019). RH dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Setelah diperiksa, Kamis (07/11/2019) lalu, sorenya kami langsung tetapkan RH sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, saat ditemui patrolipost.com, Senin (25/11/2019).
Julisa menjelaskan, setelah RH ditetapkan jadi tersangka, Polres Mabar juga pada saat itu, langsung menahan RH.
Untuk diketahui RH dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No 1 perubahan 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pelaku juga akan dikenai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat 2 ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat 1, mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik di SDN Munting Renggeng.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat mendapati laporan orangtua siswa yang menjadi korban pelecehan seksual oleh guru berinisial RH tersebut, Senin (4/11/2019), dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL/ 147/ XI /2019/ NTT/ Res Mabar. Penangkapan pun dilakukan pada Kamis (7/11/2019) di rumah RH.
Diketahui, RH melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah dan sudah berlangsung lama semenjak korban masih duduk di kelas 3 SD. Korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orangtuanya.
Saat ini korban yang duduk di kelas IV SD dititipkan di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak JPIC SSPS Flores Barat. (334)