SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya laporan masyarakat bahwa disuatu tempat di Kecamatan Dawan diduga ada tempat mengoplos LPG mendapat atensi Polres Klungkung. Untuk itu Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan menggerebeg salah satu rumah I Komang Landep Ari Purnama Putra, di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (29/8). Saat dilakukan penggerebekan, temukan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi yang diotaki oleh pemilik rumah.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama saat ditemui di Polres Klungkung, Rabu (31/8/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Menurut Arung, lokasi kejadiannya di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.
Lebih jauh Arung, menyatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat. “Dari pengembangan informasi adanya kegiatan pengoplosan gas di Desa Pikat, tim melakukan surveylance di seputaran TKP. Pada hari Senin (29/8) sekira pukul 18.00 Wita, tim melakukan penggerebekan di rumah tinggal,” jelasnya.
Saat melakukan penggerebekan di rumah Landep itu, tim menemukan sejumlah pria sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Yang mana kegiatan tersebut diotaki Landep yang merupakan seorang mahasiswa aktif.
“Kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat oplos berupa pipa besi dibantu dengan es batu yang dilakukan oleh saksi 1 (I Putu Dodik Sujaya) dan saksi 2 (Komang Andi Kurniawan) atas perintah I Komang Landep Ari Purnama Putra,” ungkapnya.
Dalam pemberkasan pemeriksaan awal, Landep mengakui bahwa aktivitas pengoplosan tersebut dilakukan baru 1 minggu terakhir. Gas elpiji 3 kg didapatkannya dengan membeli di pangkalan dan warung eceran. “Berkaitan dengan pemasaran dan di mana terduga pelaku belajar mengoplos, kami masih dalami,” jelas Arung.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan Landep sebagai otak kegiatan pengoplosan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan, menurutnya terbilang banyak. Di antaranya 11 alat suntik atau oplos berupa pipa besi setengah dim panjang 15 cm, 23 tabung elpiji 12 kg, 40 tabung elpiji 3 kg, 3 kantong plastik bekas es dan satu unit mobil minibus APV warna coklat metalik DK1846 IV yang dipergunakan sarana transfortasi pengoplosan tersebut. (855)