Oknum Pegawai Bandara Ngurah Rai Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Kerobokan

lapas kerobokan2
Foto ilustrasi pelaku narkoba. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai bernama I Komang Ryan Pranata (36) diduga jadi pengendali narkoba di dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Ia diduga bekerja sama dengan Narapidana Lapas (Napi) di Lapas yang terbesar di Bali itu dengan sapaan Rindu alias Agus.

Informasi yang dihimpun mengatakan, Komang Ryan Pranata ditangkap polisi di Kawasan Bandara pada awal Maret 2022. Penangkapan Ryan merupakan pengembangan dari tersangka I Gede Bagus Sudiantara Jaya (34). Pria bergelar Serjana Ekonomi itu diamankan Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bali di depan Gang Pura Bajang, Jalan Raya Padang Luih, Banjar Celuk, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (23/2) pukul 17.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan, pria yang akrab disapa Bagus alias Copi itu tidak berkutik karena saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket.

“Ya, dia mengaku akan menempel 21 paket dengan berat keseluruhan 13,3 gram. Selain itu, ditemukan juga 10 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 6,58 gram bruto di kawasan,” ungkap seorang petugas di lingkungan Polda Bali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di kosnya di Jalan Padonan Perum Deva Devi Nomor 13, Kelurahan Tebu Beneng, Kecamatan Kuta Utara. Namun polisi tidak menemukan barang “haram” sehingga digiring ke Mapolda untuk pengembangan. Kepada penyidik, ia mengaku bahwa barang bukti sebanyak itu didapat dari temannya yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai (I Komang Ryan Pranara).

“Ia mengaku sabu dan ekstasi itu dia pesan dari I Komang Ryan Pranara. Dia bekerja di bandara,” terangnya.

Dari tangan Komang Ryan ditemukan 3 paket sabu siap edar seberat 0,28 gram, setengah butir ekstasi berat 0,39 gram dan satu paket ganja berat 2,95 gram bruto,” papar sumber.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Gelogor Carik, Gang Gelogor Asri Nomor 20 Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan ditemukan 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital mini, 5 buah pipet warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah lakban warna hitam.

Juga diamankan 1 buah ATM BCA, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu, 1 buah Hp merk Oppo H3S, 1  buah celana training warna abu abu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital dan 1 buah Hp merk iPhone X.

“Jumlah barang bukti yang diamankan 24 paket. Ada sabu, ganja dan ekstasi. Barang bukti dikendalikan Ryan itu dari napi Lapas Kerobokan Rindu alias Agus. Kita masih dalami,” urainya.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan terkait tangkapan tersebut. Enggan berspekulasi lebih jauh, Juru Bicara (Jubir) Polda Bali ini hanya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Benar, kami masih dalami keterangan dua tersangka itu. Tentunya untuk  untuk mengungkap jaringan, asal usul barang bukti dan bandar besarnya,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.