DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum pengacara, Mohamad Husen diduga melakukan tindak pidana melarikan sebuah sepeda motor milik seorang Satpam, Marianus Jamput (31) di hotel Taman Suci Jalan Imam Bonjol Denpasar, Minggu (3/11) pukul 07.00 Wita.
Sebab, hingga siang hari ini, Rabu (6/11), oknum pengacara yang merupakan residivis kasus narkoba ini belum mengembalikan sepeda motor bernomor polisi DK 4635 FBA itu.
“Dia pinjam sepeda motor hari Minggu (3/11), katanya hanya tiga puluh menit saja. Tetapi sampai dengan saat ini belum juga dikembalikan,” ujar Marianus yang dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Dijelaskan Marianus, saat itu ia sedang berjaga di hotel Taman Suci. Tiba-tiba didatangi Husen untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk menjemput temannya di seputaran Jalan Pura Demak Denpasar. Untuk meyakinkan korban, Husen meninggalkan sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 7605 OV beserta STNK-nya.
“Saat itu, saya mau pulang karena mau ke Gereja. Tetapi dia bilang, hanya tiga puluh menit saja sehingga saya kasih pinjam. Dan saya mau kasih pinjam dia karena dia (Husen – red) tamu langganannya hotel Taman Suci dan sering nginap di sana,” jelasnya.
Lantaran tak kunjung dikembalikan, sehingga Selasa (5/11) korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat (Denbar) dengan nomor aduan masyarakat (Dumas): DUMAS/496/XI/Bali/Resta/Sek Denbar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar yang konfirmasi patrolipost.com mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan sedang melakukan penyelidikan. “Baru lapor kemarin, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Ketua Flobamora Bali, Yosep Yulius “Yusdi” Diaz yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke Polda Bali. “Saya masih koordinasi dengan badan pengurus, kami akan laporkan yang bersangkutan ke Polda,” katanya. (007)