BANGlI | patrolipost.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Bali berinisial MPK mengaku bisa memasukkan orang menjadi pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Bali dengan imbalan puluhan juta rupiah. Dua orang asal Bangli menjadi korban janji-janji muluk MPK dan akhirnya melapor ke Polsek Kota Bangli.
Informasi yang terhimpun, yang menjadi korban MPK yakni GD dan NJ. Untuk NJ sendiri seorang PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Kasus ini berawal dari NJ ingin mencarikan kerja untuk kedua anaknya, agar bisa menjadi pegawai kontrak di Pemprov Bali. Hal tersebut diutarakan kepada rekan kerjanya di satu instansi yakni MS.
Rekannya tersebut kemudian mengenalkanya kepada seseorang yang bekerja di Samsat Gianyar yang berinisial KK. Selanjutnya NJ memberikan surat lamaran kedua anaknya kepada KK. Harapan bisa dibantu untuk jadi pegawai kontrak.
Empat bulan berselang, tidak ada kabar dari KK. NJ pun kembali bercerita kepada MS soal tidak adanya kabar terkait lamaran tersebut. MS kemudian mengenalkan NJ kepada MPK yang berdinas di Pemprov Bali.
Akhirnya terjadi pertemuan antara NJ dan MPK pada bulan Agustus 2018. MPK bersedia membantu dengan syarat harus ada uang di muka yang nilainya Rp 95 juta perorang. NJ yang memang berniat menitipkan kedua anaknya untuk jadi pegawai kontrak kemudian memenuhi permintaan MPK. Saat itu MPK malahan mengatakan, masih memiliki kuota pegawai kontrak. Jadi bila ada yang ingin menjadi pegawai kontrak, bisa lewat dirinya.
NJ pun kemudian mengajak temannya inisial GD agar bersama-sama menjadikan anaknya pegawai kontrak. GD pun terima dan langsung memberikan uang Rp 95 juta kepada MPK. Transaksi tersebut terjadi di seputaran LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli. Selang beberapa waktu, MPK kembali menghubungi NJ dan kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta, begitu pula kepada GD. Disebutkan uang tersebut untuk mempercepat penerbitan SK. Karena sudah terlanjur percaya, korban langsung mentransfernya via bank.
Namun sayang, hingga kini janji dijadikan pegawai kontrak tidak terlaksana. NJ total mengeluarkan uang Rp 200 juta dan GD Rp 105 juta. Karena tidak kunjung ada kejelasan, NJ pun meminta uangnya kembali. Dari pihak MPK sudah mengembalikan Rp 150 juta sehingga masih sisa Rp 50 juta. Sedangkan GD yang uangnya Rp 105 juta baru dikembalikan Rp 65 juta.
Persoalan ini akhirnya berujung di Kepolisian, yang mana NJ sudah melapor ke Polsek Bangli. Bila ditotal kerugian keduanya NJ dan GD sebanyak Rp 90 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Pihaknya menegaskan jika korban baru sebatas membuat pengaduan. “Pengaduan masyarakat, terkait hal ini kami tindaklanjuti. Kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada unsur-unsur pidananya,” jelasnya singkat. (750)