SURABAYA | patrolipost.com – Sutikno, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Polisi yang menjadi kurir sabu-sabu itu juga dituntut membayar denda Rp 8 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda, dia harus menjalani pidana setahun kurungan.
Jaksa penuntut umum Ubaydillah menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga temannya, Desi Oktaviani, Riski M. Haris, dan Fikri Ardiansyah, dituntut hukuman yang sama. ”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar jaksa Ubaydillah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (3/1).
Sutikno bersama tiga temannya ditangkap beserta barang bukti dua koper yang berisi sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gram atau 1,5 kilogram. Keempatnya diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam mobil Datsun milik Sutikno di rest area Km 14 jalan tol Jakarta–Tangerang (6/7).
Mereka akan mengambil sabu-sabu yang diimpor dari Afrika. Para terdakwa disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar itu hingga kini belum tertangkap. Para terdakwa diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.
Sementara itu, mobil Datsun yang digunakan Sutikno untuk mengambil sabu-sabu diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Sutikno dalam pembelaannya meminta hukumannya diringankan. Dia mengaku bukan kurir sabu-sabu. Saat itu dia berada di sana untuk menyelidiki peredaran narkoba.
”Saya saat itu undercover (menyamar, Red),” ucap Sutikno. (305/jpc)