PALEMBANG | patrolipost.com – Oknum polisi, Bripka Ismail atau IS (39) bikin heboh karena kasus menghamili istri narapidana. Bripka Ismail menyampaikan permintaan maaf lewat pengacaranya.
“Karena bagaimana pun kegaduhan yang mencuat sekarang ini sedikit banyaknya akibat perbuatan dia. Untuk itu kami mewakili Bripka IS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata kuasa hukum Bripka Ismail, Redho Junaidi, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan permintaan maaf itu disampaikan atas kehebohan kabar Bripka Ismail memperkosa IN (20) yang merupakan istri narapidana berinisial FP (59). Dia mengatakan Ismail tidak memperkosa IN.
“Katanya ada paksaan fisik maupun psikis ataupun katanya ada ancaman, kami tegaskan itu tidak ada. Tindak pemerkosaan, pemaksaan atau yang lain, itu sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Dia juga membenarkan video yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi milik Bripka Ismail. Dia juga mengatakan ada bukti foto-foto selama Bripka Ismail menjalin hubungan dengan IN.
“Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan bahkan sampai pemerkosaan dalam hubungan mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Bripka Ismail dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tak terima atas hukuman itu.
Pengacara pelapor FP, Feodor Novikov Denny, awalnya menjelaskan kliennya dan IN terikat pernikahan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan Feodor untuk menepis penjelasan polisi soal FP dan IN nikah siri.
“Tidak ada nikah siri. Mereka nikah secara sah di Lapas Tanjung Raja, dihadiri wali, yakni ayah korban IN,” kata Feodor kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
“Sah nikahnya secara hukum, terdaftar di P3N Tanjung Raja, kita siap keluarkan buku nikahnya. Kalau dibilang bercerai, mana buktinya. Kalau dijatuhkan talak berupa rekaman suara, apakah perceraian itu sudah resmi? Rekaman itu juga kami tidak tahu sumbernya dari mana,” katanya.
Bripka Ismail, yang merupakan anggota Polres Lahat, dinyatakan terbukti menghamili istri narapidana Lapas Tanjung Batu. Dalam persidangan, istri narapidana dan Bripka Ismail disebut berpacaran alias selingkuh.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan hakim kepada Bripka IS karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian. Bripka IS disebut telah beristri namun menjalin hubungan dengan perempuan lain. Penahanan Bripka IS merupakan sanksi disiplin.
“Dari keputusan sidang yang digelar Bidpropam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan,” tegas Kombes Supriadi. (305/dtc)