ALOR | patrolipost.com – Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Anggota polisi yang bertugas di Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memeluk dan meremas payudara AS yang merupakan istri rekannya sesama polisi.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau mengungkapkan Bripka AA telah ditangkap dan langsung ditahan. “Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Yames, Sabtu (15/7/2023).
Yames menuturkan perbuatan tak senonoh Bripka AA terhadap AS terjadi di asrama Polsek Alor Tengah Utara pada 28 April lalu. Bripka AA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/7/2023).
Menurut Yames, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Bripka AA mengonsumsi minuman keras (miras) bersama dua rekannya di teras asrama Polsek Alor Tengah Utara. Kebetulan, AS tinggal di asrama tersebut bersama suaminya Briptu J.
Singkat cerita, AS melihat Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama. AS pun geleng-geleng kepala ketika menyaksikan Bripka AA sedang pesta miras.
Kesal, AS kemudian menyapu di halaman belakang asrama. Saat sedang menyapu itulah, Bripka AA datang menghampirinya.
Betapa kagetnya AS ketika anggota polisi itu memukul pantatnya. AS berusaha melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka AA.
Namun, Bripka AA semakin menjadi-jadi. Ia memeluk AS dari bagian belakang dan meramas payudara istri rekannya itu. Bripka AA juga meramas perut AS sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya.
Mendapat perlakuan tak senonoh itu, AS menangis histeris hingga didengar oleh rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa. Melihat AS menangis, Lambertus pun memarahi Bripka AA. “Setelah itu, korban AS langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara,” tandas Yames. (305/dtc)