JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Bripka AN yang sebelumnya nyaris diamuk massa lantaran melakukan penarikan motor milik warga tanpa surat tugas.
Bripka Zulpan hari ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
“Dilakukan penahanan sambil pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (3/2/2022).
Zulpan membeberkan awal mulanya Bripka AN dituduh mencuri sepeda motor warga yang terjadi pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 8.30 WIB. Saat itu, Bripka AN hendak menarik motor milik Arif bersama enam pria lainnya yang diduga warga sipil, di Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten.
Namun, saat ditanya surat perintah tugas, Bripka AN yang bertugas di Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu tidak bisa menunjukkannya.
“Keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri,” kata Zulpan.
Hasil pemeriksaan di Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten, Bripka AN mengaku dirinya dikelilingi warga karena tidak bisa menunjukkan surat perintah pengambilan motor. Hal itu membuat warga menduganya sebagai pencuri. Selain itu, Bripka AN dan enam warga sipil lainnya nyaris diamuk massa.
“Warga setempat emosi dan mengepung Bripka AN dan berusaha melakukan pengeroyokan,” sebut Zulpan. Kini, Subbid Provos Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Endra Zulpan. (305/snc)