MEDAN | patrolipost.com – Polda Sumut tengah menyelidiki kasus tahanan bernama Hendra Syahputra yang tewas di ruang tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil pemeriksaan polisi, ada 1 aparat yang dinyatakan terlibat dalam kasus itu.
“Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6/2022).
“Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra),” sambungnya.
Aipda LS diduga melanggar Kode Etik Propesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, kasus pidananya masih berstatus saksi dan sedang diproses di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus ini mencuat usai tahanan bernama Hendra Syahputra tewas diduga dianiaya oleh sesama tahanan. Hendra sempat kejang-kejang saat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.
Dalam persidangan, terungkap selain dianiaya, Hendra juga dipaksa masturbasi menggunakan balsam oleh tahanan lain yang kini sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini. (305/dtc)