DENPASAR | patrolipost.com – Akibat mengintimidasi jurnalis, okmum Polwan Bidang Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti segera menjalani sidang kode etik. Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana SH MH di Mapolda Bali, Selasa (8/7).
“Wartawan Andre Sula yang diintimidasi telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum Polwan Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti,” ungkapnya.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar ini menyatakan, pemeriksaan dimulai Selasa (8/7) pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam. Dalam proses tersebut, Andre dicecar 14 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi HUT Bhayangkara-79 pada 1 Juli 2025.
Pemeriksaan difokuskan pada tindakan Polwan Bid Propam tersebut yang diduga mengintimidasi Andre Radar Bali saat sedang melakukan peliputan jurnalistik. Dalam pemeriksaan itu, polisi sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Itu artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” terangnya.
Menurutnya, sikap arogan, dengan menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video, mencampuri urusan pemberitaan telah membuat kliennya merasa terintimidasi.
“Kami berharap pelanggaran etik ini ditekankan pada tingkat kesalahannya,” ujar pengacara pemilik Kantor LABHI Bali.
Made “Ariel” menyerahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses dengan objektif dan tegas. Pengacara, juga aktivis ini minta Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya agar turun tangan langsung dalam menangani kasus ini. Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Sebab, tindakan intimidatif dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers.
“Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkasnya. (tim)