Oknum Satpol PP Terbukti Perkosa LC, Terancam Hukuman 9 Tahun Bui

satpol pp 22222
Oknum Satpol PP berinisial KTI saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

SURABAYA | patrolipost.com – Oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI terbukti memperkosa seorang video ladies companion (LC) di Karaoke M9, Jalan Gadukan Timur Baru.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, KTI terbukti melakukan tindak pidana menyetubuhi perempuan bukan istrinya. Saat itu, korban dalam kondisi pingsan dan tidak berdaya.

”KTI terbukti melakukan pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul. Tindakan itu dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP,” kata Mirzal.

Korban, DA (24), saat itu sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur.

”DA beristirahat karena sedang mabuk. Dia juga tidak bisa pulang,” ujar Mirzal.

Ketika korban tidur, KTI menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong KTI hingga terjatuh dari sofa dan muntah. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.