DENPASAR | patrolipost.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya merayakan hari raya keagamaan.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan sekaligus pembukaan posko pengaduan THR 2021 bertempat di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (29/4/2021).
Selain mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja, Ombudsman sebagai lembaga negara mempunyai kewajiban untuk memastikan THR ini tidak terlambat. Hal ini disampaikan Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhattab usai kegiatan pembukaan posko pengaduan THR 2021.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali.
Lebih lanjut Umar mengatakan, dibukanya posko ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana dalam SE dinyatakan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ini memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 ini dan tentunya pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Umar menjelaskan, posko telah dibuka mulai hari ini Kamis, 29 April 2021 hingga 21 Mei 2021 mendatang. Masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Posko THR Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Melati No 14 Denpasar atau dapat melalui telepon/Whatsaap 0811 130 3737.
“Lebaran ini ya, yang akan kita hadapi dua minggu lagi mudah-mudahan tidak ada hal yang mengganggu terkait dengan THR 2021,” harapnya.
Sementara Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Tri Arya Dhyana Kubutubuh menerangkan, sebelum adanya pandemi atau dalam kondisi normal perusahaan yang beroperasi harus mengikuti ketentuan SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
“THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya, sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 ini diberikan kelonggaran untuk membayarkan paling lambat H-1 hari raya,” terangnya.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan dibukanya posko oleh ORI Bali ini akan membantu serta memberikan layanan konsultasi dan menerima pengaduan THR bagi pekerja untuk mendapatkan haknya. Tidak hanya itu, pembentukan posko juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran hak-hak pekerja oleh para pengusaha.
“Apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan bagiannya atau hak-haknya, kami akan melakukan monitoring dan menindaklanjuti karena perusahaan wajib membayar atau memberikan Tunjangan Hari Raya,” tegasnya.
“Apabila ada pekerja yang masih ada hubungan kerja, baik itu dirumahkan atau shift serta pekerja yang di PHK minimal 30 sebelum hari raya tetap punya hak mendapatkan THR,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau perusahaan membuka pintu komunikasi dengan para pekerja. Mengingat Bali pernah meraih penghargaan hubungan industrial terbaik Nasional, sehingga keharmonisan pekerja dan pengusaha Bali harus tetap dijaga. (cr02)