BORONG | patrolipost.com – Salah seorang Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan kewajiban pemerintah adalah melayani masyarakat, bukannya minta dilayani. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur di Lehong, Borong, Selasa (27/12/2022).
Audiensi dihadiri Bupati Manggarai Timur Agas Andreas SH MHum, Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur SSos, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemda Manggarai Timur.
Dalam sambutannya Bupati Manggarai Timur menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI di Manggarai Timur.
“Selamat datang di Manggarai Timur Pak Robert Endi, terima kasih sudah menyempatkan diri datang ke Manggarai Timur. Ini sebuah kehormatan untuk kami. Audiensi ini sangat penting untuk kami terutama untuk penilaian dan pelaksanaan pelayanan publik di Manggarai Timur,” ungkap Bupati Agas.
Sementara itu, Robert Endi Na Jaweng menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, pelaksanaan pelayanan publik di Manggarai Timur telah berjalan dengan cukup baik dan telah mengutamakan kepentingan masyarakat. Berdasarkan hasil survei tahun 2021, hasil penilaiannya 59,79 dan pada tahun 2022 meski masih berada pada zona kuning, namun hasil penilaian meningkat menjadi 76,09.
”Pelayanan publik adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melunasi mandat yang diberikan masyarakat yaitu mandat ekonomi dan mandat politik. Masyarakat mempunyai hak untuk dilayani. Pelayanan publik juga merupakan bentuk tanggung jawab dan tanda otentik hadirnya negara di tengah masyarakat. Sehingga pemerintah wajib untuk melayani dan bukannya minta dilayani,” paparnya.
Pada kesempatan ini juga Ombudsman RI dan Pemda manggarai Timur menyepakati dilaksanakannya pendampingan oleh Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di Manggarai Timur. Pendampingan ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023.
Pelayanan publik merupakan salah satu agenda perubahan reformasi birokrasi dan salah satu indikator penilaian dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Penting untuk menilai tingkat kepatuhan dan melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Sementara itu, menurut pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang berwenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. (pp04)