Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di Ombudsman RI Perwakilan Bali.
DENPASAR | patrolipost.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyambut baik komitmen Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk menciptakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Denpasar yang transparan dan berkepastian. Komitmen Wali Kota tersebut diutarakannya dihadapan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali saat mengunjungi Kantor Ombudsman Bali, Senin (21/6/2021) di Denpasar.
Dalam kesempatan ini Wali Kota menjelaskan, bahwa proses memproduksi sumber daya manusia Denpasar yang bagus harus dimulai dari proses penerimaan peserta didik secara transparan dan tidak manipulatif.
Menanggapi komitmen tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Privinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, memberikan apreasiasinya. Bagi Ombudsman, komitmen ini mencerminkan kemauan kuat Walikota Denpasar untuk menciptakan PPDB yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan membangun sistem PPDB yang kredibel.
“Ombudsman Bali tentu memberikan apresiasi atas komitmen pak Wali. Beliau datang sendiri ke kantor Ombudsman tanpa diminta. Ini artinya pak Wali punya inisiatif untuk memulai proses PPDB yang berkualitas dan kedibel,” kata Umar.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman Bali meminta agar Wali Kota Denpasar taat pada komitmennya, terutama komitmen terhadap quota peserta didik baru. Dihadapan Ombudsman Bali, Wali Kota menegaskan tidak akan ada penerimaan gelombang kedua dan karenanya pihaknya membuat rencana kebutuhan setiap sekolah dan bekerja keras untuk mencapai target PPDB yang taat quota.
“Ini komitmen yang bagus, dan tentu saja memberikan peluang yang besar bagi pihak swasta untuk mendapatkan jumlah siswa yang signifikan,” sambung Umar.
Guna mendukung komitmen Wali Kota Denpasar, Ombudsman Bali akan melakukan pengawasan agar PPDB di Kota Denpasar tidak terjadi manipulatif.
“Kami akan mendukung komitmen pak Wali dengan cara membuka posko pengaduan dan turun langsung melihat proses PPDB di Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah. Kami juga minta agar publik berani melapor jika menemukan kejanggalan dan keganjilan dalam PPDB Kota Denpasar,” tutup Umar. (wie)