BANDUNG | patrolipost.com – Polisi mengungkap kasus kematian perempuan muda berinisal SAR (16) di kamar kost Tasikmalaya, Jawa barat. Korban ternyata tewas di tangan pria berinisial RM (29). Kematian SAR dipicu urusan open BO.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di kamar kontrakan di Kampung Ciceuri Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada Rabu (16/8) lalu. Temuan jasad ini sempat membuat geger warga setempat.
Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap bila SAR tewas dibunuh. Polisi pun berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan korban tewas akibat dibekap dan dipiting (dikunci bagian leher) hingga meninggal dunia.
“Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Zainal, Rabu (20/9/2023).
Zainal menjelaskan kekesalan pelaku terhadap korban dipicu masalah pelayanan transaksi seksual antara keduanya.
Awalnya korban meminjam ponsel milik temannya Nurhadiyatin, untuk menginstal aplikasi perpesanan MiChat. Korban lalu open BO, atau membuka penawaran transaksi seksual.
Akhirnya korban terhubung ke pelaku dan janjian bertemu di kamar kost yang menjadi lokasi kejadian. Saat itu disepakati tarif kencan sebesar Rp 200 ribu.
“Setelah bertemu di kamar kost tersebut, korban meminta uang terlebih dahulu sesuai yang telah disepakati, dan tersangka memberikan uang Rp 200 ribu,” kata Zainal.
Selanjutnya korban dan pelaku berduaan di kamar, tapi tidak terjadi persetubuhan. Korban sebatas melakukan hand job atau memuaskan tersangka dengan menggunakan tangan.
“Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai satu kali main, sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp 100 ribu,” kata Zainal.
Kencan instan ini pun akhirnya berubah jadi cekcok mulut. Korban kemudian berdiri untuk meninggalkan pelaku. Tapi pelaku menarik tangannya, sehingga terjatuh.
“Selanjutnya tersangka membekap mulut korban, korban sempat berontak sehingga tersangka memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” kata Zainal.
Ketika itu tersangka sempat memeriksa kondisi korban. Tersangka berasumsi saat itu korban tak sadarkan diri tapi masih bernafas.
“Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya dan sempat membawa 2 ponsel yang dibawa korban, maksudnya untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” kata Zainal.
Menjelang magrib teman korban yang memeriksa mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Zainal.
Pemuda itu kini dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar,” kata Zainal. (305/dtc)