SEMARAPURA | patrolipost.com – Operasi Antik Agung 2023 yang berlangsung dari tanggal 10 Mei sampai 25 Mei 2023, Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Hal itu terungkap saat press release Polres Klungkung yang berlangsung di Loby Aula Jalag Dharma Pandhapa, Rabu (31/5/2023).
Tersangka pertama ditangkap berawal dari penyelidikan tim intelijen dan tim tindak Operasi Antik Agung 2023 Polres Klungkung, berdasarkan penyelidikan dan pemetaan jaringan.
Dalam jumpa perss nya Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Operasi Antik Agung 2023 yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP I Made Sudarta SH pada tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wita dengan TKP Gang Buntu di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
Dalam penggeledahan itu tim berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial TE dan IK, dan ditemukan narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut.
“Adapun barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto. 1 tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening. 1 Handphone merk ”Oppo A12” berwarna hitam. 1 handphone merk ”Redmi Note 11” berwarna hitam. 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih strip hitam dengan Nopol Dk 3049 MQ dengan STNK beserta kunci kontaknya,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta Syang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam AKP I Made Sutama.
Selanjutnya dari hasil pengembangan dari pada kedua pelaku inisial TE dan IK, Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dan melakukan pemetaan sekitar pukul 16.40 Wita tanggal 10 Mei 2023 dengan mengamankan pelaku inisial GA di pinggir jalan Obyek Wisata Tukad Unda Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan Barang bukti 1 plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto.1 plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto. 1 pembungkus plastik klip berwarna bening dengan bertuliskan KLIP PLASTIK warna merah; 2 (dua) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening. 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya. 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No.Pol DK 6709 NE beserta kunci kontaknya; 1 handphone merk ”VIVO Y02” warna Biru.
Kapolres Klungkung Menambahkan bahwa modus operandi dari Ketiga tersangka inisial TE, inisial IK, dan inisial GA menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I (jenis Shabu) diperoleh dengan cara membeli dan jumlah barang bukti sabu dari ke 2 Tkp yaitu 3 paket shabu dengan berat keseluruhan berjumlah 0,79 gram brutto atau 0,41 gram netto
Menurutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung kini Para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”. (855)