DENPASAR | patrolipost.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap 72 tersangka kasus narkoba. Dari 72 pelaku tersebut, empat orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Penangkapan 72 tersangka berkat Operasi Antik Agung yang berlangsung 4 Februari sampai 19 Februari 2021 dengan mengungkap 64 kasus. Terdiri dari 31 kasus terget operasi (TO) dan 33 kasus merupakan non TO.
“Tersangka secara keseluruhan 72 orang, 31 tersangka TO dan 41 tersangka non TO,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin SIK SH MH di Lobi Ditnarkoba Polda Bali, Selasa (23/2/2021).
Adapun dari 72 tersangka yang diamankan, terdiri dari 67 laki-laki dan 5 perempuan. Sedangkan 68 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 orang tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Sebanyak 30 orang lokal Bali, 38 orang luar Bali dan 4 orang WNA dari Rusia, Perancis, Italy, dan Swiss,” jelasnya.
Untuk barang bukti terdiri dari jenis sabu sebanyak 417, 029 gram netto, jenis ganja sebanyak 884,78 gram netto, extacy sebanyak 125,78 gram netto dan 12 butir. Berikutnya diamankan barang bukti Cocaine sebanyak 12,82 gram, heroin 1,31 gram netto, dan T gorilla 57, 47 gram netto.
“Hasish 0,73 gram netto, LSD sebanyak 0,30 gram netto, Khetamine 6,79 gram netto, uang berjumlah Rp 290 ribu dan pil erimin sebanyak 100 butir,” paparnya.
Kombes Mochamad Khozin menerangkan bahwa kasus peredaran narkotika lebih meningkat daripada tahun-tahun sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Saya melihat secara logika pandemi ini seharusnya membuat takut dan membuat menjauh serta menghindar tapi kenyataannya justru narkoba ini tidak ada putus-putusnya beredar,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah barang bukti dan tangkapan terbanyak Operasi Antik Agung 2021, dihasilkan oleh Polresta Denpasar.
Kombes Mochamad Khozin menuturkan bahwa dengan kecanggihan elektronik, dimanapun disembunyikan narkotika akan tetap terdeteksi juga.
“Orang-orang yang berusaha dia membawa barang terlarang tapi karena dengan kecanggihan elektronik, walaupun dalam perut dan ditelan masih bisa dideteksi dan bisa tertangkap,” tambahnya.
Sementara itu, modus operandi dari 72 tersangka yakni sebagai pengedar, pengguna dari jaringan lokal atau dari antar pelaku wilayah Indonesia.
Kemudian menurut salah satu tersangka, harga narkotika di tengah pandemi menurun dari biasanya. Selain sebagai pengguna, tersangka juga menjadi pengedar narkotika karena adanya dorongan faktor ekonomi di masa pandemi. (cr02)