DENPASAR | patrolipost.com – Mulai Rabu 22 Oktober 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Bali mulai melaksanakan operasi pengendalian harga beras di wilayah hukum Bali. Hari pertama Tim melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan modern.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo SIK MM. selaku Koordinator Satgas Pangan Propinsi Bali, menerangkan, Rabu (22/10/2025) Ops Satgas melakukan sidak di beberapa lokasi didaerah Denpasar diantaranya, Pasar Tradisional Badung dan Kreneng, termasuk super market modern Grand Lucky dan Bintang, serta beberp distributor beras.
Dari Penemuan di lapangan ada beberapa harga beras premium dan medium masih di atas HET Rp.15.000 hingga Rp. 16.000/Kg. Sedangkan batas HET yang harus dipatuhi adalah Rp 13.500/Kg untuk beras Medium dan Rp 14.900/Kg untuk beras Premium.
Namun keterangan pedagang bahwa harga beli dari suplayer/pemasok sudah di atas HET.
Terkait sanksi penemuan harga diatas HET, Kombes Teguh menegaskan sementara Satgas masih pada tahap sosialisasi agar harga beras tidak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selanjutnya jika masih ditemukan kami akan memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang menjual di atas HET,” tegasnya.
Tahap terakhir jika teguran tertulis tersebut diabaikan dan tentu ini sangat merugikan masyarakat, Satgas Pangan pasti akan menindak tegas para pedagang termasuk ditributor beras dengan mencabut izin usahanya dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain harga beras harus stabil sesuai HET, kami juga mengawasi agar mutu beras dan label kemasan. Kami mengimbau para pedagang maupun distributor beras di Wilkum Bali, jangan ada yang main-main dengan harga pangan kususnya beras. Mari bersama kita jaga kesetabilan harga beras agar sesuai dengan HET,” tegas Teguh. (hms)
