JAKARTA | patrolipost.com – Sejumlah panti pijat yang nekat beroperasi saat pandemi Covid-19 digerebek petugas. Panti pijat itu dinilai telah melanggar aturan selama PSBB.
Salah satu kegiatan penggerebekan ini terjadi Jakarta Barat. Petugas gabungan menggerebek panti pijat yang beroperasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, telah terjaring 39 orang,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Penggerebekan itu terjadi pada Minggu dini hari. Wanita dan pria yang digerebek diamankan di tempat terpisah.
“Tidak melaksanakan Prokes Covid-19, terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk,” kata Sigit.
Sementara itu, Satpol PP Tangerang Selatan memberikan sanksi kepada pengelola Delta Spa and Lounge di Serpong karena nekat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa penutupan lokasi hingga denda Rp 1 juta.
“Nanti kita tutup tempatnya dan kita denda Rp 1 juta,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP mendatangi Delta Spa and Lounge di Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka tampak mengecek bagian rolling door Delta Spa terlebih dahulu.
Tak berapa lama, salah seorang petugas menempelkan segel penutupan sementara di bagian rolling door. Segel tersebut menutupi pengumuman manajemen Delta Spa.
Di sana, disebutkan Delta Spa telah melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf e Perwal Tangerang Selatan No. 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Selain itu, ada pula panti pijat Griya pijat Vins 3 Lounge and Spa di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat tersebut. (305/dtc)